Selasa, 14 Oktober 2008

FUNGSI DARI KARANTINA HEWAN DAN TUMBUHAN


a. mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan
karantina, dan organisme penggangu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam
wilayah negara Republik Indonesia

b. mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan
karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari suatu area ke area lain
di dalam wilayah negara Republik Indonesia

c. mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah negara Republik
Indonesia

d. mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dan organisme pengganggu tumbuhan tertentu
dari wilayah negara Republik Indonesi apabila negara tujuan menghendakinya

Tidak ada komentar: