Jumat, 10 Oktober 2008

MODUL OF LEGITIMATE

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 1992

TENTANG
KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :

a. bahwa tanah air Indonesia dikaruniai Tuhan Yang Maha Esa berbagai jenis sumberdaya alam hayati berupa aneka ragam jenis hewan, ikan, dan tumbuhan yang perlu dijaga dan dilindungi kelestariannya;

b. bahwa sumberdaya alam hayati tersebut merupakan salah satu modal dasar dan sekaligus sebagai faktor dominan yang perlu diperhatikan dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

c. bahwa tanah air Indonesia atau sebagian pulau-pulau di Indonesia masih bebas dari berbagai hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan yang memiliki potensi untuk merusak kelestarian sumberdaya alam hayati;

d. bahwa dengan meningkatnya lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan antarnegara dan dari suatu area kearea lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, baik dalam rangka perdagangan, pertukaran, maupun penyebarannya, semakin membuka peluang bagi kemungkinan masuk dan menyebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme penggangu tumbuhan yang berbahaya atau menular yang dapat merusak sumber daya alam hayati;

e. bahwa untuk mencegah masuknya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan ke wilayah negara Republik Indonesia, mencegah tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan mencegah keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia, diperlukan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam satu sistem yang maju dan tangguh;

f. bahwa peraturan perundang-undangan yang menyangkut perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan warisan pemerintah kolonial yang masih berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kepentingan nasional, perlu dicabut;

g. bahwa peraturan perundang-undangan nasional yang ada belum menampung dan mengatur secara menyeluruh mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;

h. bahwa sehubungan dengan hal-hal diatas, perlu ditetapkan ketentuan tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam suatu Undang-undang.

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945

2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);

3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);

4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);

5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN


Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1.

Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;

2.

Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;

3.

Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, ikan, atau tumbuhan;

4.

Hama dan penyakit hewan karantina adalah semua hama dan penyakit hewan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia;

5.

Hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah semua hama dan penyakit ikan atau organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia;

6.

Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;

7.

Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar;

8.

Bahan asal hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut;

9.

Hasil bahan asal hewan adalah bahan asal hewan yang telah diolah;

10.

Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya;

11.

Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah;

12.

Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan;

13.

Petugas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 2

Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berasaskan kelestarian sumber-daya alam hayati hewan, ikan, dan tumbuhan;

Pasal 3

Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bertujuan :

a.

mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme penggangu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;

b.

mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia;

c.

mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah negara Republik Indonesia;

d.

mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dan organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah negara Republik Indonesi apabila negara tujuan menghendakinya.

Pasal 4

Ruang lingkup pengaturan tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan meliputi :

a.

persyaratan karantina;

b.

tindakan karantina;

c.

kawasan karantina;

d.

jenis hama dan penyakit, organisme pengganggu, dan media pembawa;

e.

tempat pemasukan dan pengeluaran.

BAB II
PERSYARATAN KARANTINA

Pasal 5

Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :

a.

dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;

b.

melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;

c.

dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

Pasal 6

Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :

a.

dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;

b.

melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;

c.

dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

Pasal 7

1.

Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia wajib :


a.

dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, dan hasil bahan asal hewan, keculai media pembawa yang tergolong benda lain;


b.

melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;


c.

dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

2.

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi media pembawa hama dan penyakit ikan dan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia apabila disyaratkan oleh negara tujuan.

Pasal 8

Dalam hal-hal tertentu, sehubungan dengan sifat hama dan penyakit hewan atau hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan disamping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.

BAB III
TINDAKAN KARANTINA

Pasal 9

1.

Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan/atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina.

2.

Setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina.

3.

Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia tidak dikenakan tindakan karantina, kecuali disyaratkan oleh negara tujuan.

Pasal 10

Tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina, berupa :

a.

pemeriksaan;

b.

pengasingan;

c.

pengamatan;

d.

perlakuan;

e.

penahanan;

f.

penolakan;

g.

pemusnahan;

h.

pembebasan.

Pasal 11

1.

Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen serta untuk mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.

2.

Pemeriksaan terhadap hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan ikan dapat dilakukan koordinasi dengan instansi lain yang bertanggung jawab dibidang penyakit karantina yang membahayakan kesehatan manusia.

Pasal 12

Untuk mendeteksi lebih lanjut terhadap hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan kondisi khusus, maka terhadap media pembawa yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat dilakukan pengasingan untuk diadakan pengamatan.

Pasal 13

1.

Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina diberikan perlakuan untuk membebaskan atau menyucihamakan media pembawa tersebut.

2.

Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan apabila setelah dilakukan pemeriksana atau pengasingan untuk diadakan pengamatan ternyata media pembawa tersebut :


a.

tertular atau diduga tertular hama dan penyakit hewan karantina atau hama dan penyakit ikan karantina, atau;


b.

tidak bebas atau diduga tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Pasal 14

1.

Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dilakukan penahanan apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, ternyata persyaratan karantina untuk pemasukan ke dalam atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia belum seluruhnya dipenuhi.

2.

Pemerintah menetapkan batas waktu pemenuhan persyaratan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 15

Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan penolakan apabila ternyata :

a.

setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, atau

b.

persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8, tidak seluruhnya dipenuhi, atau

c.

setelah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi dalam batas waktu yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi, atau

d.

setelah diberi perlakuan di atas alat angkut, tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Pasal 16

1.

Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan apabila ternyata :


a.

setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, atau


b.

setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, media pembawa yang bersangkutan tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan, atau


c.

setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau


d.

setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakukan, tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari organisme penganggu tumbuhan karantina.

2.

Dalam hal dilakukan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemilik media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tidak berhak menuntut ganti rugi apapun.

Pasal 17

Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pembebasan apabila ternyata :

a.

setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, atau

b.

setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, atau

c.

setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dapat disembuhkan dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, atau

d.

setelah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dapat dipenuhi.

Pasal 18

Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan, atau organisme penganggu tumbuhan yang akan dikeluarkan dari dalam atau dikeluarkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dilakukan pembebasan apabila ternyata :

a.

setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan, atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan, atau

b.

setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan, atau bebas dari organisme penganggu tumbuhan, atau

c.

setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dapat disembuhkan dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakil ikan, atau dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan.

Pasal 19

1.

Pembebasan media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, disertai dengan pemberian sertifikat pelepasan.

2.

Pembebasan media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, disertai dengan pemberian sertifikat kesehatan.

Pasal 20

1.

Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan oleh petugas karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun diluar instalasi karantina.

2.

Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina.

3.

Ketentuan mengenai tindakan karantina di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 21

Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus yang diketahui atau diduga membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, dapat dikenakan tindakan karantina.

Pasal 22

1.

Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan jasa atau sarana yang disediakan oleh Pemerintah dalam pelaksanaan tindakan karantina hewan, ikan, atau tumbuhan dapat dikenakan pungutan jasa karantina.

2.

Ketentuan mengenai pungutan jasa karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
KAWASAN KARANTINA

Pasal 23

1.

Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina di suatu kawasan yang semula diketahui bebas dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tersebut, Pemerintah dapat menetapkan kawasan yang bersangkutan untuk sementara waktu sebagai kawasan karantina.

2.

Pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina ke dan dari kawasan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Pemerintah.

BAB V
JENIS HAMA DAN PENYAKIT
ORGANISME PENGGANGGU, DAN MEDIA PEMBAWA

Pasal 24

Pemerintah menetapkan :

a.

jenis hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme penggangu tumbuhan karantina;

b.

jenis media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina;

c.

jenis media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dilarang untuk dimasukkan dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 25

Media pembawa lain yang terbawa oleh alat angkut dan diturunkan di tempat pemasukan harus dimusnahkan oleh pemilik alat angkut yang bersangkutan di bawah pengawasan petugas karantina.

BAB VI
TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

Pasal 26

Pemerintah menetapkan tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Pasal 27

Ketentuan terhadap alat angkut yang membawa media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dan melakukan transit di dalam wilayah negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII
P E M B I N A A N

Pasal 28

Pemerintah bertanggung jawab membina kesadaran masyarakat dalam perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan.

Pasal 29

Peranserta rakyat dalam perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdayaguna dan berhasilguna.

BAB VIII
P E N Y I D I K A N

Pasal 30

1.

Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, juga pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, dapat pula diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Uundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

2.

Kewenangan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak mengurangi kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Undang-Uundang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

3.

Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk :


a.

melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;


b.

melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi dalam tindak pidana di bidang karantina hewan, ikin, dan tumbuhan;


c.

melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;


d.

meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;


e.

membuat dan menandatangani berita acara;


f.

menghentikan penyidikan apabila tidak didapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

4.

Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

BAB IX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 31

1.

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah).

2.

Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

3.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), adalah pelanggaran.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 32

Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :

1.

Ordonansi tentang Peninjauan Kembali Ketentuan-ketentuan tentang Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan (Herziening van de Bepalingen Omtrent het Veeartsenijkundige Staatstoezicht en de Veeartsenijkundige Politie, Staatsblad 1912 No. 432) yang mengatur karatina hewan;

2.

Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan tentang Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan di Hindia Belanda (Wijziging en Aanvulling van het Reglement op het Veearstsenijkundige Staatstoezicht en de Veeartsenijkundige Politie in Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1913 No. 598);

3.

Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Lebih Lanjut Peraturan mengenai Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan di Hindia Belanda (Nadere Aanvulling en Wijziging van het Reglement op heat Veeartsenijkundige Staatstoezicht en de Veertsenijkundige Politie in Nederlandsch- Indie, Staatsblad 1917 No. 9);

4.

Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Lebih Lanjut Peraturan mengenai Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan di Hindia Belanda (Nedere Aanvulling en Wijziging van het Reglement op het Veearstsenijkundige Staatstoezicht en de Veeartsenijkundige Politie in Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1923 No. 289);

5.

Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan mengenai Campur Tangan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan di Hindia Belanda (Wijziging en Aaanvulling van het Reglement op de Veeartsenijkundige Overheidsbemoeienis en de Veeartsenijkundige Politie in Nederiandsch-Indie, Staatsblad 1936 No. 205);

6.

Ordonansi tentang Larangan Pengeluaran Buah Pisang, Tumbuhan, Pisang, Umbi Pisang dan Bagian-bagiannya dari Sulawesi dan Daerah-daerah Kekuasaannya, Manado (Verbod op de Uitvoer van Pisang Vruchten, Planten, Knollen of Delen daarvan uit Celebes en Onderhorigheden, Manado, Staatsblad 1921 No. 532);

7.

Ordonansi tentang Peraturan Guna Mencegah Pemasukan Bubuk Buah Kopi ke Pulau-pulau Sulawesi dan Daerah-daerah Kekuasaannya, Manado, Amboina, Bali dan Lombok, Timor dan Daerah-daerah Kekuasaannya (Matregelen ter Voorkoming van den Invoer van den Koffiebessenboeboek op de Eilanden, Behorende tot Celebes en Ondehorigheden Manado, Amboina,Bali en Lombok, Timor en Onderhorigheden, Staatsblad 1924 No. 439);

8.

Ordonansi tentang Peraturan Guna Mencegah Penyebaran Hama Belalang yang Terdapat di Kepulauan Sangihe dan Talaud (Maatregelen ter Voorkoming van de Verspreiding van de op Sangihe en Talaudeilanden voorkomende Sabelsprinkhaanplaag, Staatsblad 1924 No. 571);

9.

Ordonansi tentang Peraturan Guna Mencegah Penyebaran Lebih Lanjut Ulat Umbi Kentang (Maatregelen om verdere Verspreiding van de Aardappelenknollenrups tegen te gaan, Staatsblad 1925 No. 114);

10.

Ordonansi tentang Ikhtisar dan Perbaikan Peraturan-peraturan tentang Pemasukan bahan Tumbuhan Hidup Guna Mencegah Penularan Penyakit dan Hama Tumbuhan Budidaya di Hindia Belanda (Samenvatting en Herziening van de Regelen op de Invoer van Levend Plantenmateriaal, strekkende tot het Tegengaan van de Overbrenging van ZiekLen en Plagen op Cultuurgewassen in Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1926 No. 427);

11.

Ordonansi tentang Ketentuan-ketentuan baru mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Anjing Gila (Rabies) di Hindia Belanda (Nieuwe Bepalingen ter Voorkoming en Bestrijding van Hondsdolheid (Rabies) in Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1926 No. 451) sepanjang yang mengatur karantina hewan;

12.

Ordonansi tentang Perubahan Ordonansi dalam Staatsblad 1926 No. 427, mengenai Ikhtisar dan Perbaikan Peraturan-peraturan tentang Pemasukan Bahan-bahan Tumbuhan Hidup (Wijziging van de Ordonnantie in Staatsblad 1926 No. 427, Houdende Samenvatting en Herziening van de Regelen op den Invoer van Levend Plantenmateriaal, Staatsblad 1932 No. 523);

13.

Ordonansi tentang Perubahan Ordonansi tentang Peninjauan Kembali Ketentuan-ketentuan tentang Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan (Staatsblad 1912 No. 432) dan Ordonansi tentang Ketentuan-ketentuan Baru mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Anjing Gila (Staatsblad 1926 No. 451) (Wijziging van het Reglement op de Veeartsenijkundige Overheidsbemoeienis en de Veeartsenijkundige Politie en van de Hondsdolheids Ordonnantie, Staatsblad 1936 No. 715) sepanjang mengenai karantina hewan;

14.

Ordonansi Pengangkutan Kentang Antarpulau (Ordonnantie Interinsulair Vervoer Aardappelen), Staatsblad 1938 No. 699).

Pasal 34

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO